Otonomi Teks Dalam Permenhub

  Rabu, 07 Agustus 2019 - 13:43:40 WIB   -     Dibaca: 537 kali

Karya dosen Tomy Michael berjudul Otonomi Teks Dalam Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019 Tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat terbit dalam Jurnal AKSARA PUBLIC Volume 3 Nomor 3 Edisi Agustus 2019 (26-34). Secara garis besar berisi bahwa permasalahan hukum muncul dari tujuan hukum yang tidak divalidkan yaitu ketidakadilan hukum, ketidakpastian hukum dan/atau ketidakmanfaatan hukum. Dalam perspektif demikian, hakikat yang tertinggi adalah ketidakadilan hukum. Ketidakadilan hukum ini harus diatasi dengan mengubahnya menjadi keadilan hukum salah satunya dengan mengeluarkan peraturan perundang-undangan tertentu. Pembahasan keadilan hukum dalam penelitian ini berfokus pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat (Permenhub No. 12-2019) yang dalam bagian konsiderans termaktub bahwa untuk memberikan keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan terhadap penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat membutuhkan adanya kepastian hukum. Tentu saja, Permenhub No. 12-2019 bermula dari perkembangan teknologi yang masuk pada moda transportasi di Indonesia. Permenhub No. 12-2019 ini secara tekstual tidak sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVI/2018 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XVI/2018.

 


Untag Surabaya || Fakultas Hukum Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya || Elearning Untag Surabaya